Sistem Manajemen Keselaman dan Kesehatan Kerja (SMK3)


Sistem Manajemen Keselaman dan Kesehatan Kerja (SMK3) - Dalam rangka melindungi pekerja dari potensi bahaya kecelakaan kerja, pemerintah memperbaharui system manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dengan menerbitkan PP 50 tahun 2012 tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Tujuan diterapkan SMK3 adalah

Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur,terstruktur, dan terintegrasi;
Mencegah dan Mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta
Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.
Tidak semua perusahaan diwajibkan untuk menerapkan SMK3 pada perusahaannya, hanya perusahaan yang mempunyai kategori :
  1. Jumlah Buruh/Pekerja paling sedikit 100 orang, atau
  2. Mempunyai tingkat bahaya tinggi

Ketentuan bahaya tinggi disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia

Penerapan SMK3 sama dengan penerapan standard manajemen Internasional lainnya dengan konsep Plan Do Check Action (PDCA) seperti OHSAS

a. Penetapan kebijakan K3;

  • Visi
  • Tujuan Perusahaan
  • Komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan; dan
  • Kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional

b. Perencanaan K3;

  • Hasil penelaahan awal;
  • Identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko;
  • Peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya; dan
  • Sumber daya yang dimiliki.

c. Pelaksanaan Rencana K3;

  • Tujuan dan sasaran
  • Skala prioritas;
  • Upaya pengendalian bahaya;
  • Penetapan sumber daya;
  • Jangka waktu pelaksanaan;
  • Indikator pencapaian; dan
  • Sistem pertanggungjawaban.
  • Pemantauan dan evaluasi kinerja K3; dan

e. Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3.


Untuk Menyusun persyaratan SMK3 ini, maka global konsultan memberikan solusi cepat, mudah dipahami dan berjalan dengan baik agar terpenuhi semua persyaratan SMK3 terpenuhi dan lolos sertifikasi SMK3 dengan mudah.

Bias hubungi konsultan SMK3 Global Konsultan 081392373098