Prosedur Wajib dalam ISO 9001:2008

Prosedur Wajib dalam ISO 9001:2008

Prosedur Wajib dalam ISO 9001:2008 - Dalam implementasi ISO 9001:2008 sangat dibutuhkan prosedur kerja sehingga semua pekerjaan rapi dan terstruktur. Ada enam prosedur wajib dalam iso 9001:2008 yang wajib diterapkan, bukan berarti selain prosedur lain tidak dibutuhkan. Diantara enam prosedur wajib didokumentasikan adalah :

1. Prosedur pengendalian dokumen
Prosedur ini berisi bagaimana cara mengendalikan dokumen yang berkaitan dengan mutu, baik dari segi penomorannya, tanggal implementasi, revisi dokumen, pengesahan dokumen dan status dokumen.
Contoh : Penomoran dokumen (PK-GK-MR-01)
PK : Prosedur Kerja, GK : Global Konsultan, MR : Divisi Manajemen Representativ, 01 : nomer dokumen Contoh Status Dokumen, dibedakan dengan stempel MASTER, TERKENDALI dan KADALUARSA Dokumen Master : dokumen utama yang ditanda tangani pimpinan organisasi dan disimpan oleh dokumen controller. Dokumen Terkendali : Dokumen yang didistribusikan ke setiap bagian yang teradapat pada daftar distribusi dokumen dengan cap/stempel TERKENDALI
Dokumen Kadaluarsa : Dokumen yang sudah tidak digunakan lagi oleh perusahaan karena terjadi revisi dan sebab lainnya.

2. Prosedur Pengendalian Rekaman Mutu
Prosedur ini merupakan prosedur wajib kedua yang bertujuan untuk identifikasi, indek, koleksi, pengarsipan, penyimpanan, pemeliharaan dan pemusnahan rekaman mutu yang digunakan organisasi. Contohnya penyimpanan rekaman mutu tiga tahun, maksudnya disini setelah tiga tahun maka bias dimusnahkan rekaman mutunya.
Tujuan sangat penting dari pengendalian rekaman mutu ini adalah mudah menelurusi kembali rekaman mutu yang telah digunakan.

3. Prosedur Audit mutu Internal
Prosedur audit internal menjelaskan rencana audit mutu internal, jadwal audit mutu internal, penentuan lead auditor, temuan audit : major, minor dan observasi

4. Prosedur Pengendalian Produk tidak sesuai /NC
Prosedur ini sering di sebut Non Confirmity Report yaitu ketidaksesuai yang terjadi pada produk, contoh : barang reject pada industry.

5. Prosedur Tindakan Perbaikan / corrective action
Tidak korektif dilakukan apabila ada kesalahan dalam hal kualitas produk atau jasa yang berasal dari complain costumer, dan tindakan korektif juga didapatkan dari temuan audit.

6. Prosedur Tindakan Pencegahan/Preventive action
Tindakan pencegahan dilakukan setelah ada kekurangan kualitas dalam produk atau jasa dari prosedur yang telah ditetapkan, dan mencari akar permasalahan terjadinya kesalahan.